Selasa, 26 Juni 2012

Resensi Buku Nonfiksi "Pemilukada"


sebenarnya ini tugas kuliah saya, jadi buat 100% tepatnya saya gak bisa jamin ya,,,

PENDAHULUAN

a.       Isi Buku
Buku ini berisikan pembahasan tentang Pemilukada. Bagaimana Pemilukada sebelum amandemen UUD 1945. Bagaimana pemilukada setelah beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana implikasi pemilukada terhadap jalannya pemerintahan di daerah, juga terhadap pertumbuhan demokrasi di daerah. Dalam buku ini juga membahas bagaimana konsep dari pemilukada untuk masa mendatang.

b.      Tujuan Penyusunan Resensi
-          Untuk memenuhi tugas mata kuliah Leadership
-          Untuk menambah wawasan dan kemampuan dalam membuat resensi
-          Kami ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang isi buku ini layak atau tidak untuk dibaca.

c.       Manfaat Buku
Buku ini bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat. Karena bercerita tentang Pemilukada, yang mana merupakan suatu pembahasan yang tidak mutlak hanya dipelajari oleh segelintir orang saja. Pemilukada  berkaitan dengan masa depan bangsa. Dengan buku ini, sedikit banyak, kita akan tahu seperti apa konsep pemilukada yang ada di negara kita serta bagaimana implikasi-implikasi dari pemilukada itu sendiri diberbagai aspek.

d.      Sasaran
Buku ini ditujukan untuk masyarakat luas dari bawah, menengah, dan atas. Khususnya para siswa dan mahasiswa.

e.       Sistematika Buku
Buku ini disusun dengan sederhana. Dimulai dengan pembuka pembahasan, inti pembahasan dan diakhiri dengan penutup pembahasan.

f.       Kebahasaan dan Ejaan
Buku ini menggunakan bahasa indonesia yang baku. Namun, tetap memasukkan istilah-istilah asing, baik yang berupa istilah pendek maupun kutipan dari buku-buku terkenal.




PEMBAHASAN

a.       Identitas Buku
Judul  buku         : Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang.
Jenis Buku           : Nonfiksi
Penulis                 : DR. Suharizal, S.H., M.H
Penerbit               : RajaGrafindo Persada
Tahun terbit         : 2011
Tebal buku          : 244 hlm, 21 cm
Harga Buku         : Rp. 47.000,00

b.      Isi Resensi
Di dalam buku ini, terdapat lima Bab yang membahas tentang pemilukada. Dari masing-masing bab tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

-       Bab I
 Disamping adanya perubahan ditingkat UU 1945, alasan yuridis lain yang mengharuskan kepala daerah dipilih secara langsung adalah karena memilih kepala daerah tidak lagi menjadi tugas dan wewenang DPRD. Dalam UU No. 22 tahun 2003 dijelaskan  bahwa DPRD hanya diberi peran minimal yaitu sebatas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

-       Bab II
Pilkada telah dilakukan dengan tiga jenis sistem, yakni:
1.      Sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pemerintah pusat.
2.      Sistem pemilihan perwakilan semu.
3.      Sistem pemilihan perwakilan.
Pilkada sebetulnya merupakan alternatif untuk menjawab hiruk-pikuk, gaduh, kisruh dan jeleknya proses maupun hasil pilkada secara tidak langsung lewat DPRD di bawah UU Nomor 22 Tahun 1999.
Ada beberapa faktor pendorong  dilakukannya pilkada secara langsung, yaitu:
1.      Pilkada langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman, dan perluasan demokrasi lokal.
2.      Pilkada langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan.
3.      Pilkada langsung akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik.
4.      Pilkada langsung memperbesar harapan untuk mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten dan legitimate.
Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan merupakan ciri mutlak dai demokrasi, yang juga berarti rakya ikut berperan serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Kesalahan atau legitimasi suatu pemerintahan dalam perspektif demokrasi dapat diihat sampai seberapa besar partisipasi rakyat dalam pemerintahan.

-       Bab III
a.       Implikasi terhadap jalannya pemerintahan di daerah:
·         Memunculkan pemerintahan yang terbelah di daerah.
·         Pencapaian tujuan Otoda. Pemerintahan daerah akan jauh lebih memahami akan kebutuhan dan keinginan masyarakat daerah dibandingkan pemerintah pusat.
·         Implikasi terhadap akuntabilitas. Akuntabilitas Kepala Daerah kepada masyarakat berkaitan dengan partisipasi masyarakat. Setiap elemen masyarakat mempunyai hak dan ruang untuk berpartisipasi, tanpa orang harus bertanya masyarakat yang mana. Ruang partisipasi inilah yang konsisten dengan pilkada secara langsung untuk mendukung akuntabilitas kepala daerah.
·         Fluktuasi hubungan kepala daerah dengan DPRD. Praktek fluktuasi ini merupakan bukti tidak berjalannya hubungan kesetaraan dan bersifat kemitraan sebagaimana yang diharuskan dalam UU NO. 32 Tahun 2004.
·         Implikasi terhadap pendapatan dan belanja. Pilkada bukan hanya mahal dari sisi biaya penyelenggaraan yang harus ditanggung APBD, tetapi juga mahal dari ongkos yang harus dibayar “investor” politik. Sehingga cukup valid untuk mengatakan pilkada langsung memboroskan uang negara dan belum memberi hasil optimal.
·         Disharmonisasi hubungan kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
b.      Implikasi terhadap pertunbuhan demokrasi di daerah:
·         Penguatan demokrasi lokal.
·         Hubungan kepala daerah.
·         Konflik sosial dan kelembagaan. Selain berhasil menghadirkan pemimpin daerah, pilkada secara langsung berhasil pula menghadirkan kenyataan konflik sosial yang terjadi di banyak daerah.hal ini mendorong perlunya pencermatan kembali terhadap aturan yang ada mengenai penyelenggaraan pilkada.

-       Bab IV
·        Pemilukada dimasa mendatang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
·        Pemilukada di masa mendatang diharapkan dapat menggabungkan antara pilkada dengan pilpres dan juga pemilu dewan legislatif dalam satu waktu. Karena pemilu, termasuk pemilukada secara langsung , disebut demokratis kalau memiliki “makna”. Istilah bermakna disini merujuk pada tiga kriteria, yaitu keterbukaan, ketepatan dan keefektifan. Dalam kerangka kefektifan, penyederhanaan waktu pelaksanaan pilkada menjadi pilihan yang realistis dan rasional. Diantara pilihan yang paling mungkin untuk hal ini adalah menggabungkan pilpres dengan pilkada secara serentak.
·        Selain mengefisienkan waktu, biaya dan tenaga, pelaksanaan pilkada yang serentak dengan pilpres akan meminimalisir kekerasan dalam pilkada.selain itu, KPU pusat jga dapat lebih fokus dalamm memonitor pelaksanaan pilkada.

-       Bab V
Pilkada yang demokratis, jujur dan adil dapat tercapai apabila tersedia perangkat hikum yang mengatur semua proses pelaksanaan pilkada, sekaligus mampu melindungi para penyelenggara, peserta, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara. Karena itu, kedepan dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong pilkada yang efisien dan efektif.

c.       Kelemahan Buku
Dalam buku ini, kami menemukan beberapa kelemahan, yaitu:
a.       Mengulang kalimat yang sama pada halaman yang sama. Seperti pada halaman 17 alinea pertama, kalimat “Berdasarkan UU NO. 22 tahun 1999, pilkada dilakukan menggunakan sistem demorasi tidak langsung, dimana kepala daerah  dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan penegasan asas desentralisasi yang kuat.....” kembali disebutkan pada alinea ketiga.
b.      Mengulang kalimat yang sama untuk halaman yang berbeda, tanpa makna yang jelas. Misalnya, Pada halaman 23, bacaan “semangat dilaksanakannya pilkada langsung adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung...”  kembali disebutkan pada halaman 42 alinea ketiga.
c.        Mencantumkan beberapa kutipan asing tanpa disertai artinya. Misalnya, pada halaman 42 alinea kedua “the transfer of administrative responsibility from central to local governments”.
d.      Catatan kaki terlalu banyak. Catatan kaki memang cukup penting untuk sebuah buku. Namun keberadaannya yang terlalu banyak, bahkan hampir ¾ dari satu halaman, dapat mengurangi nilai estetika dari buku itu sendiri, sekalipun itu adalah buku nonfiksi. Misalnya pada halaman 63 dan 195.

d.      Kelebihan Buku
a.       Pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan tabel, diagram, dan bagan.
b.      Buku ini juga dilengkapi dengan catatan kaki yang akan menjelaskan lebih detil suatu istilah atau kalimat.
c.       Daftar pustaka dalam buku ini dicantumkan dengan lengkap.
d.      Penulis menggunakan bahasa baku dalam setiap pembahasan dalam buku ini.
e.       Dalam buku ini juga terdapat kutipan-kutipan asing yang menjadi variasi tersendiri dalam bacaan.
f.       Penulis mencantumkan biografinya pada akhir pembahasan.


PENUTUP


a.       Kesimpulan

          Buku ini berisi pembahasan tentang pemilukada. Cukup detil dijelaskan mulai dari sejarah awalnya pemilukada dari yang dipilih oleh DPRD sampai saat berubah menjadi sistem pemilukada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, hingga prospek-prospek untuk pemilukada dimasa yang akan datang. Tidak hanya membicarakan pemilukada secara dasar, namun buku ini juga membahas hal-hal lain terkait pemilukada, salah satunya yaitu  implikasinya terhadap pemerintahan di daerah.
          Pemilukada tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri, namun tetap membuka akses terhadap peningkatan kualitas demokrasi. Akses tersebut berarti berfungsinya mekanisme kawal dan imbang dengan dimensi meliputi hubungan Kepala Daerah dengan rakyat, DPRD dengan rakyat, Kepala Daerah dengan DPRD, dan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Pusat.
          Buku ini dapat dibaca oleh segala umur. Dan sangat pas untuk menjadi bahan bacaan para mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum.

b.      Saran

·      Pengarang
-      Sebaiknya pengarang bisa menggunakan diksi yang lebih tepat agar mempermudah pembaca memahami maksud dari penulis.
-      Sebaiknya penulis bisa lebih banyak mencantumkan studi kasus agar pembaca dapat lebih mudah memahami penjelasan penulis dengan sebuah contoh yang real.
·      Pembaca
-       Sebaiknya pembaca memilih waktu yang tepat untuk membaca buku ini. Karena, buku ini tergolong buku dengan pembahasan berat yang membutuhkan tingkat fokus yang tinggi.
-    Pembaca harus lebih cermat membaca buku ini, karena tidak jarang penulis menggunakan bahasa-bahasa yang cukup baru di telinga masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA


Suharizal. 2011. Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang. Jakarta : RajaGrafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar