sebenarnya ini tugas kuliah saya, jadi buat 100% tepatnya saya gak bisa jamin ya,,,
PENDAHULUAN
a. Isi Buku
Buku ini berisikan pembahasan tentang Pemilukada.
Bagaimana Pemilukada sebelum amandemen UUD 1945. Bagaimana pemilukada setelah
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana implikasi pemilukada terhadap
jalannya pemerintahan di daerah, juga terhadap pertumbuhan demokrasi di daerah.
Dalam buku ini juga membahas bagaimana konsep dari pemilukada untuk masa
mendatang.
b. Tujuan Penyusunan Resensi
-
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Leadership
-
Untuk menambah wawasan
dan kemampuan dalam membuat resensi
-
Kami ingin
memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang isi buku ini layak atau tidak
untuk dibaca.
c. Manfaat Buku
Buku ini bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat. Karena bercerita
tentang Pemilukada, yang mana merupakan suatu pembahasan yang tidak mutlak
hanya dipelajari oleh segelintir orang saja. Pemilukada berkaitan dengan masa depan bangsa. Dengan
buku ini, sedikit banyak, kita akan tahu seperti apa konsep pemilukada yang ada
di negara kita serta bagaimana implikasi-implikasi dari pemilukada itu sendiri
diberbagai aspek.
d. Sasaran
Buku ini ditujukan
untuk masyarakat luas dari bawah, menengah, dan atas. Khususnya para siswa dan mahasiswa.
e. Sistematika Buku
Buku ini disusun dengan
sederhana. Dimulai dengan pembuka pembahasan, inti pembahasan dan diakhiri
dengan penutup pembahasan.
f. Kebahasaan dan Ejaan
Buku ini menggunakan
bahasa indonesia yang baku. Namun, tetap memasukkan istilah-istilah asing, baik
yang berupa istilah pendek maupun kutipan dari buku-buku terkenal.
PEMBAHASAN
a. Identitas Buku
Judul buku :
Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang.
Jenis Buku : Nonfiksi
Penulis : DR. Suharizal, S.H., M.H
Penerbit
: RajaGrafindo Persada
Tahun terbit : 2011
Tebal buku : 244 hlm, 21 cm
Harga Buku : Rp. 47.000,00
b. Isi Resensi
Di dalam buku ini, terdapat lima Bab yang membahas tentang pemilukada. Dari
masing-masing bab tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-
Bab I
Disamping adanya perubahan ditingkat UU 1945,
alasan yuridis lain yang mengharuskan kepala daerah dipilih secara langsung
adalah karena memilih kepala daerah tidak lagi menjadi tugas dan wewenang DPRD.
Dalam UU No. 22 tahun 2003 dijelaskan
bahwa DPRD hanya diberi peran minimal yaitu sebatas mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
-
Bab II
Pilkada telah dilakukan
dengan tiga jenis sistem, yakni:
1.
Sistem penunjukan atau
pengangkatan oleh pemerintah pusat.
2.
Sistem pemilihan
perwakilan semu.
3.
Sistem pemilihan
perwakilan.
Pilkada sebetulnya merupakan alternatif untuk menjawab hiruk-pikuk, gaduh,
kisruh dan jeleknya proses maupun hasil pilkada secara tidak langsung lewat
DPRD di bawah UU Nomor 22 Tahun 1999.
Ada beberapa faktor pendorong
dilakukannya pilkada secara langsung, yaitu:
1.
Pilkada langsung
menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman,
dan perluasan demokrasi lokal.
2.
Pilkada langsung
memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang
bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang
yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam
demokrasi perwakilan.
3.
Pilkada langsung akan
memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara
lebih baik.
4.
Pilkada langsung
memperbesar harapan untuk mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten
dan legitimate.
Keterlibatan rakyat dalam
pemerintahan merupakan ciri mutlak dai demokrasi, yang juga berarti rakya ikut
berperan serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Kesalahan atau
legitimasi suatu pemerintahan dalam perspektif demokrasi dapat diihat sampai
seberapa besar partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
-
Bab III
a. Implikasi terhadap jalannya pemerintahan di daerah:
·
Memunculkan
pemerintahan yang terbelah di daerah.
·
Pencapaian tujuan
Otoda. Pemerintahan daerah akan jauh lebih memahami akan kebutuhan dan
keinginan masyarakat daerah dibandingkan pemerintah pusat.
·
Implikasi terhadap
akuntabilitas. Akuntabilitas Kepala Daerah kepada masyarakat berkaitan dengan
partisipasi masyarakat. Setiap elemen masyarakat mempunyai hak dan ruang untuk
berpartisipasi, tanpa orang harus bertanya masyarakat yang mana. Ruang
partisipasi inilah yang konsisten dengan pilkada secara langsung untuk
mendukung akuntabilitas kepala daerah.
·
Fluktuasi hubungan
kepala daerah dengan DPRD. Praktek fluktuasi ini merupakan bukti tidak
berjalannya hubungan kesetaraan dan bersifat kemitraan sebagaimana yang
diharuskan dalam UU NO. 32 Tahun 2004.
·
Implikasi terhadap
pendapatan dan belanja. Pilkada bukan hanya mahal dari sisi biaya
penyelenggaraan yang harus ditanggung APBD, tetapi juga mahal dari ongkos yang
harus dibayar “investor” politik. Sehingga cukup valid untuk mengatakan pilkada
langsung memboroskan uang negara dan belum memberi hasil optimal.
·
Disharmonisasi hubungan
kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
b. Implikasi terhadap pertunbuhan demokrasi di daerah:
·
Penguatan demokrasi
lokal.
·
Hubungan kepala daerah.
·
Konflik sosial dan
kelembagaan. Selain berhasil menghadirkan pemimpin daerah, pilkada secara langsung
berhasil pula menghadirkan kenyataan konflik sosial yang terjadi di banyak
daerah.hal ini mendorong perlunya pencermatan kembali terhadap aturan yang ada
mengenai penyelenggaraan pilkada.
-
Bab IV
·
Pemilukada dimasa
mendatang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
·
Pemilukada di masa
mendatang diharapkan dapat menggabungkan antara pilkada dengan pilpres dan juga
pemilu dewan legislatif dalam satu waktu. Karena pemilu, termasuk pemilukada
secara langsung , disebut demokratis kalau memiliki “makna”. Istilah bermakna
disini merujuk pada tiga kriteria, yaitu keterbukaan, ketepatan dan
keefektifan. Dalam kerangka kefektifan, penyederhanaan waktu pelaksanaan
pilkada menjadi pilihan yang realistis dan rasional. Diantara pilihan yang
paling mungkin untuk hal ini adalah menggabungkan pilpres dengan pilkada secara
serentak.
·
Selain mengefisienkan
waktu, biaya dan tenaga, pelaksanaan pilkada yang serentak dengan pilpres akan
meminimalisir kekerasan dalam pilkada.selain itu, KPU pusat jga dapat lebih fokus
dalamm memonitor pelaksanaan pilkada.
-
Bab V
Pilkada yang
demokratis, jujur dan adil dapat tercapai apabila tersedia perangkat hikum yang
mengatur semua proses pelaksanaan pilkada, sekaligus mampu melindungi para
penyelenggara, peserta, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara. Karena
itu, kedepan dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong pilkada yang efisien dan
efektif.
c. Kelemahan Buku
Dalam buku ini, kami menemukan beberapa kelemahan, yaitu:
a. Mengulang kalimat yang sama pada halaman yang sama. Seperti pada halaman 17
alinea pertama, kalimat “Berdasarkan UU NO. 22 tahun 1999, pilkada dilakukan
menggunakan sistem demorasi tidak langsung, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD
dengan penegasan asas desentralisasi yang kuat.....” kembali disebutkan pada
alinea ketiga.
b. Mengulang kalimat yang sama untuk halaman yang berbeda, tanpa makna yang
jelas. Misalnya, Pada halaman 23, bacaan “semangat dilaksanakannya pilkada
langsung adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung...” kembali disebutkan pada halaman 42 alinea
ketiga.
c. Mencantumkan beberapa kutipan asing
tanpa disertai artinya. Misalnya, pada halaman 42 alinea kedua “the transfer
of administrative responsibility from central to local governments”.
d. Catatan kaki terlalu banyak. Catatan kaki memang cukup penting untuk sebuah
buku. Namun keberadaannya yang terlalu banyak, bahkan hampir ¾ dari satu
halaman, dapat mengurangi nilai estetika dari buku itu sendiri, sekalipun itu
adalah buku nonfiksi. Misalnya pada halaman 63 dan 195.
d. Kelebihan Buku
a. Pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan tabel, diagram, dan bagan.
b. Buku ini juga dilengkapi dengan catatan kaki yang akan menjelaskan lebih
detil suatu istilah atau kalimat.
c. Daftar pustaka dalam buku ini dicantumkan dengan lengkap.
d. Penulis menggunakan bahasa baku dalam setiap pembahasan dalam buku ini.
e. Dalam buku ini juga terdapat kutipan-kutipan asing yang menjadi variasi tersendiri
dalam bacaan.
f. Penulis mencantumkan biografinya pada akhir pembahasan.
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Buku ini berisi pembahasan tentang pemilukada. Cukup detil
dijelaskan mulai dari sejarah awalnya pemilukada dari yang dipilih oleh DPRD
sampai saat berubah menjadi sistem pemilukada yang dipilih secara langsung oleh
rakyat, hingga prospek-prospek untuk pemilukada dimasa yang akan datang. Tidak
hanya membicarakan pemilukada secara dasar, namun buku ini juga membahas
hal-hal lain terkait pemilukada, salah satunya yaitu implikasinya terhadap pemerintahan di daerah.
Pemilukada tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan
kualitas demokrasi itu sendiri, namun tetap membuka akses terhadap peningkatan
kualitas demokrasi. Akses tersebut berarti berfungsinya mekanisme kawal dan
imbang dengan dimensi meliputi hubungan Kepala Daerah dengan rakyat, DPRD
dengan rakyat, Kepala Daerah dengan DPRD, dan Pemerintahan Daerah dengan
Pemerintahan Pusat.
Buku ini dapat dibaca oleh segala umur. Dan sangat pas
untuk menjadi bahan bacaan para mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum.
b.
Saran
· Pengarang
-
Sebaiknya pengarang
bisa menggunakan diksi yang lebih tepat agar mempermudah pembaca memahami
maksud dari penulis.
-
Sebaiknya penulis bisa
lebih banyak mencantumkan studi kasus agar pembaca dapat lebih mudah memahami
penjelasan penulis dengan sebuah contoh yang real.
· Pembaca
- Sebaiknya pembaca memilih waktu yang tepat untuk membaca buku ini. Karena,
buku ini tergolong buku dengan pembahasan berat yang membutuhkan tingkat fokus
yang tinggi.
- Pembaca harus lebih cermat membaca buku ini, karena tidak jarang penulis
menggunakan bahasa-bahasa yang cukup baru di telinga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Suharizal. 2011. Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang.
Jakarta : RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar